Selasa, 01 Juni 2010

Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara

Lembaga-lembaga Negara di Indonesia.antara lain :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
5. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
7. Mahkamah Agung (MA), dll.

Tugas dan wewenang lembaga-lembaga di Indonesia antara lain :

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Lembaga ini memegang kedaulatan (kekuasaan tertnggi). Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri dari :
 Anggota DPR
 Utusan dari daerah-daerah
 Golongan-golongan

Tugas pokok MPR menurut UUD 1945 ialah :
a) Menurut Pasal 3 UUD1945, tugas MPR adalah :
 menetapkan UUD
 menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN)
b) Menurut Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 ialah memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

Wewenang MPR yaitu :
1. Mengubah Unadng-Undang Dasar
2. membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga-lembaga
lain, termasuk penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden selaku mandataris.
3. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Mejelis.
4. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
5. Meminta pertanggungjawaban presiden selaku mandataris mengenai pelaksanaan GBHN serta menilai pertanggungjawaban tersebut.
6. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya, apabila presiden selaku mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan Undang-Undang Dasar.
7. Menetapkan peraturan tata tertib majelis.
8. Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
9. Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah / janji anggota.

Untuk memperlancar tugas dan wewenangnya, MPR memiliki alat-alat perlengkapan majelis, yang tediri dari :

1) Pimpinan majelis, yang terdiri dari seorang ketua dan beberapa orang wakil ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi dalam MPR.
2) Badan Pekerja Majelis
3) Komisi-komisi majelis
4) Panitia Adhock

Menurut ketentuan yang terdapat dalam susunan kedudukan DPR / MPR, keanggotaan MPR tidak boleh dirangkap dengan :
a) pejabat negara
b) pejabat structural pada pemerintahan
c) pejabat pada lembaga peradilan
d) pejabat lain yang diatur dalam perundang-undangan

Hak-hak anggota MPR yaitu :
a) hak suara
b) hak berbicara dan mengeluarkan pendapat
c) hak usul dan menyokong usul anggota lain
d) hak menilai kebijaksanaan Presiden selaku mandataris MPR
e) hak mencalonkan dan memilih Presiden atau wakil Presiden


2. Presiden
Presiden adalah kepala pemerintahan atau pemegang kekuasaan tertnggi didalam pemerintah.
Kekuasaan Presiden dibedakan atas 2 macam, yaitu :

a) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu :

Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.

Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.

Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.

Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya

7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.


b) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Kekuasaan dengan persetujuan DPR anatara lain,
1) kekuasaan legislatf
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)


3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dalam Undang-undang No.4 tahun 1999 DPR terdiri dari :
• Anggota partai politik hasi Pemilihan Umum.
• Anggota ABRI yang diangkat.

Jumlah anggota DPR terdiri dari 500 orang dengan rincian sebgai berikut :
1) anggota partai politik hasil pemilihan umum sebanyak 462 orang.
2) anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang.

Tugas dan wewenang DPR yaitu :
1) Bersama presiden membentuk undang-undang.
2) Bersama presiden menetapkan APBN.
3) Melaksanakan pengawasan terhadap :
a) pelaksanaan Undang-undang
b) pelaksanaan APBN
c) kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan
MPR
4) Membahas hasilpemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang diberikan oleh BPK, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR,
untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan.
5) Membahas untuk meratifikasi atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
6) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
7) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketetapan MPR atau Undang-undang kepada DPR.

Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a) Interpelasi, yakni meminta keterangan kepada presiden
b) Angket, yakni mengadakan penyelidikan
c) Amandemen, yakni mengadakan perubhan atas rancangan undang-undang.
d) Petisi, yaitu mengajukan pernyataan pendapat
e) Inisiatif, yakni hak mengajukan rancangan undang-undang
f) Menentukan anggaran DPR
g) Mengajukan atau menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh sesuatu peraturan perundang-undangan.


4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah lembaga legislatif di daerah. Terdapat dua macam DPRD yaitu,
DPRD I ditingkat propinsi.
DPRD II ditingkat kabupaten / kotamadya.

Dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1999, keanggotaan DPRD ditentukan sebagai berikut :
 DPRD I keanggotaannya berjumlah sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya berjumlah 100 orang, termasuk 10 persen anggota ABRI yang diangkat
 DPRD II keanggotaannya berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang, termasuk 10 persen anggota ABRI yang diangkat.

Tugas dan wewenang DPRD sebagai berikut :
1) memilih gubernur / wakil gubernur, bupati / wakil bupati, dan walikota / wakil walikota.
2) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur / wakil gubernur, bupati / wakil bupati, dan walikota / wakil walikota kepada presiden.
3) bersama dengan gubernur bupati, dan walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4) bersama dengan gubernur, bupati, dan walikota membentuk peraturan daerah.
5) melakukan pengawasan terhadap :
a. pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain
b. pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan gubernur, bupati, dan walikota
c. pelaksanaan APBD
d. kebijakan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah
e. pelaksanaan kerja sama internasional didaerah
6) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
7) menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, DPRD mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1) meminta pertanggungjawaban gubernur, bupati, dan walikota
2) meminta keterangan kepada pemerintah daerah
3) mengadakan penyelidikan
4) mengadakan perubahan atas rancangan peaturan daerah
5) mengajukan pernyataan pendapat
6) mengajukan rancangan peraturan daerah
7) menetukan anggaran DPR


5. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan Pertimbangan Agung merupakan “Council of state” yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada presiden (pemerintah). Jadi, DPA merupakan suatu Dewan Penasehat Pemerintah.

Pada masa orde baru keanggotaan DPA didasarkan pada UU No. 3 Tahun 1967 yang menyatakan bahwa DPA terdiri atas tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh karya, tokoh-tokoh daerah, dan tokoh-tokoh nasional. Anggota DPA berjumlah 27 orang, termasuk ketua dan wakil ketua.

Anggota DPA diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, setelah mendengar saran-saran pimpinan Majelis, DPR, pimpinan parpol, dan organisasi lain. Adapun tugas dan wewenang DPA adalah memberikan jawab atas pertanyaan-pertanyaan Presiden, dan berhak mengajukan usul-usul kepada pemerintah.


6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Lembaga negara yang mempunyai tugas untuk mengawasi penerimaan maupun penggunaan negara. BPK melaksanakan tugasnya bebas dari pemerintah, artinya bahwa pemerintah tidak dapat mempengaruhi BPK.

Keanggotaan BPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1975, Menurut UU tersebut susunan BPK sebagai berikut :
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.

Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :

(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.


7. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi untuk lingkungan pengadilan dinegara kita. Dalam UUD 1945 hasil amandemen fungsi dan keanggotaan badan-badan kehakiman telah diatur secara rinci dalam pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25.

Adapun pemilihan anggota dan pimpina MA diatur dalam pasal 24 A ayat (3), (4), dan (5) sebagai berikut :
(3) Calon hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim ahung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,kedudukan, keanggotaan dan hukuman acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur oleh undang-undang.

Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah mengawasi semua tindakan pengadilan-pengadilan yang ada dibawahnya, agar hukum benar-benar dilaksanakan seadil-adilnya. Secara garis besar ialah sebagai berikut :
a) memberikan pimpinan kepada pengadilan-pengadilan.
b) Melakukan pengawasan terhadap jalannya pengadilan.
c) Mengawasi tindakan-tindakan kerja para hakim.
d) Memberikan keputusan terhadap permohonan kasasi.
e) Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat kepada pemerintah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hokum.

Mahkamah Agung terdri atas :
1) Seorang ketua.
2) seorang wakil ketua.
3) Beberapa orang ketua muda.
4) Beberapa orang hakim anggota.
5) Seorang panitera dan seorang panitera pengganti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar